Jumat, 09 Januari 2015

makalah


TUGAS I (MAPU5302)
MATA KULIAH
MANAJEMEN STRATEJIK ORGANISASI PUBLIK
Disusun oleh :
NAMA       : MUHAMMAD HANAFI
NIM            : 500012873

PROGRAM STUDI MAGISTER ADMINISTRASI PUBLIK
UNIVERSITAS TERBUKA
BANDA ACEH
2014



Salah satu perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yaitu diberikan pengakuan kepada rakyat untuk berperan serta secara aktif dalam menentukan wujud penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sarana yang diberikan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut yaitu diantaranya dilakukan melalui kegiatan pemilihan umum.
Di dalam Undang-Undang terbaru yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pemilu yaitu UU No. 15 Tahun 2011 disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 bahwa Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adanya pengertian yang demikian ini sesungguhnya juga harus dimaknai bahwa pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia bukan hanya kongritisasi dari kedaulatan rakyat (langsung, umum, bebas, dan rahasia), tetapi lebih dari itu yaitu menghendaki adanya suatu bentuk pemerintahan yang demokratis yang ditentukan secara jujur dan adil.
Pemilihan umum adalah suatu lembaga yang berfungsi sebagai sarana penyampaian hak-hak demokrasi rakyat. Eksistensi kelembagaan pemilihan umum sudah diakui oleh negara-negara yang bersendikan asas kedaulatan rakyat. Inti persoalan pemilihan umum bersumber pada dua masalah pokok yang selalu dipersoalkan dalam praktek kehidupan ketatanegaraan, yaitu mengenai ajaran kedaulatan rakyat dan paham demokrasi, di mana demokrasi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat serta pemilihan umum merupakan cerminan daripada demokrasi. Kegiatan pemilihan umum (general election) juga merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi warga negara adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan. Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat di mana rakyatlah yang berdaulat, maka semua aspek penyelenggaraan pemilihan umum itu sendiri pun harus juga dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Adalah pelanggaran terhadap hak-hak asasi apabila pemerintah tidak menjamin terselenggaranya pemilihan umum, mem perlambat penyelenggaraan pemilihan umum tanpa per setujuan para wakil rakyat, ataupun tidak melakukan apa-apa sehingga pemilihan umum tidak terselenggara sebagaimana mestinya
Dalam proses pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur perlu menyampaikan visi dan misi dalam memaparkan program strategis karena merupakan salah satu proses demokrasi dan pendidikan politik terhadap rakyat. Mengingat, kalau kita runut sejarah perjalanan bangsa dan Negara Indonesia, proses pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur secara langsung ini telah diselenggarakan sejak zaman Pemerintahan Hindia Belanda. Ini berarti, proses Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Provinsi Riau juga harus dijadikan sebagai ajang pematangan demokrasi kerakyatan yang telah dituangkan dalam Hirarki (susunan) hukum ketatanegaraan Negara Republik Indonesia.
Visi merupakan gambaran tentang masa depan (future) yang realistik dan ingin diwujudkan dalam kurun waktu tertentu. Visi adalah pernyataan yang diucapkan atau ditulis hari ini, yang merupakan proses manajemen saat ini yang menjangkau masa yang akan datang (Akdon, 2006:94).
Hax dan Majluf dalam Akdon (2006:95) menyatakan bahwa visi adalah pernyataan yang merupakan sarana untuk:
1.      Mengkomunikasikan alasan keberadaan organisasi dalam arti tujuan dan tugas pokok.
2.      Memperlihatkan framework hubungan antara organisasi dengan stakeholders (sumber daya manusia organisasi, konsumen/citizen, pihak lain yang terkait).
3.      Menyatakan sasaran utama kinerja organisasi dalam arti pertumbuhan dan perkembangan.
 Misi adalah pernyataan mengenai hal-hal yang harus dicapai organisasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan di masa datang (Akdon, 2006: 97). Pernyataan misi mencerminkan tentang penjelasan produk atau pelayanan yang ditawarkan. Pernyataan misi harus:
1.      Menunjukkan secara jelas mengenai apa yang hendak dicapai oleh organisasi dan bidang kegiatan utama dari organisasi yang bersangkutan.
2.      Secara eksplisit mengandung apa yang harus dilakukan untuk mencapainya.
3.      Mengundang partisipasi masyarakat luas terhadap perkembangan bidang utama yang digeluti organisasi (Akdon, 2006:98).
Pasangan calon gubernur nomor urut empat Achmad-Masrul Kasmy atau disebut "Beramal" yang diusung oleh Partai Demokrat dan PBR, dan menyampaikan visi dan misi memaparkan program strategis yaitu
1.      Dalam sektor pendidikan adalah memberi bantuan untuk menghasilkan 10.000 doktor dari berbagai disiplin ilmu. Membangun ilmu sama saja dengan bangun peradaban manusia. Kita beri dana untuk penelitian sehingga nanti berkontribusi untuk kemajuan Riau. Pasangan itu juga berjanji akan memajukan pendidikan di sekolah agama. Mereka akan sinergikan pendanaan bersama dengan Kementerian Agama sehingga sekolah tidak lagi jadi sekolah alternatif untuk masyarakat.
2.      Di bidang Infrastruktur Pasangan itu juga berjanji akan memberi pendanaan yang lebih besar untk pemerintah kabupaten/kota untuk merawat jalan dan jembatan, serta berjanji adanya akses jalan antar kabupaten dan kota berupa jalur cepat (highway).
3.      Di bidang kesehatan adalah menurunkan angka kematian bayi lahir dan kematian ibu melahirkan, dengan menggunakan Puskesmas sebagai sumber informasi kepada masyarakat dan terus memperbaiki fasilitas rumah sakit daerah yang ada.
4.      Di bidang pertanian, pasangan itu berjanji akan memajukan industri hilir kelapa sawit dan membuat lokasi pembibitan sawit.
5.      Berjanji akan terus meningkatkan gaji PNS. pasangan "Beramal" telah bertekad bulat bahwa kesejahteraan PNS harus terus ditingkat. Pada APBD 2014 masih dimungkinkan kesejahteraan PNS ditingkatkan, transportasi ditingkatkan.
Dalam program 100 hari pertama pasangan "Beramal" berjanji akan melakukan optimaliasi birokrasi yang profesional dan penunjukan kepala dinas berdasarkan kompetensi. Calon Wakil Gubernur Masrul Kasmy menambahkan, pemerintahan nantinya akan berjalan harmonis antara gubernur dan wakil gubernur.
Dalam fenomena diatas bahwa Pasangan calon gubernur nomor urut empat Achmad-Masrul Kasmy atau disebut "Beramal" yang diusung oleh Partai Demokrat dan PBR, dapat saya paparkan dalam materi Visi Misi dan Program Kerja yang diwujudkan dalam membangun Provinsi Riau yang lebih baik, cerdas, adil sejahtera, damai sentosa dan bersih serta melakukan perjuangan bersama-sama dalam kesejahteraan masyarakat Riau.
Dan pemasukan buat pasangan nomor urut 4 Achmad-Masrul Kasmy dapat menambahkan program strategi yang diterapkan oleh pasangan nomor 5 Pasangan calon gubernur Jon Erizal-Mambang Mit atau yang disebut "JEMM" memiliki program strategi yang sangat bagus yaitu melakukan kekompakan gubernur berserta bupati dan wali kota untuk menarik perhatian pemerintah pusat agar "menggelontorkan" lebih banyak dana APBN untuk Riau. dengan menghubungkan atau dengan konektivitas program kabupaten/kota, provinsi dengan program nasional. Kalau singkron, maka pusat akan lebih besar menyalurkan dana .Dalam kesempatan itu, dapat menarik dana dari APBN untuk menunjang program kegiatan yang akan diterapkan oleh Pasangan calon gubernur nomor urut empat Achmad-Masrul Kasmy.
Semoga proses Pemilihan pasangan calon gubernur nomor urut empat Achmad-Masrul Kasmy menjadi pintu masuk untuk merubah pola pikir dan tindakan kita semua dalam mewujudkan cita-cita seluruh masyarakat Riau. Karena tidak ada yang bisa merubah nasib suatu kaum, kecuali kaum itu sendiri yang merubahnya. Sudah saatnya kita melakukan perubahan dalam menata hidup dan kehidupan yang lebih baik, demi kepentingan seluruh masyarakat Riau agar terbebas dari beban yang kita rasakan sekarang, terutama masalah Pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian dan kesejahteraan yang sampai saat ini pihak pemerintah pusat sampai daerah belum melakukan penyelesaian masalah yang berpihak kepada seluruh masyarakat Riau khususnya.
Berdasarkan dari uraian diatas maka merekomendasikan beberpa hal berikut sebagai bahan pertimbangan. Adapun rekomnedasi tersebut adalah:
  1. Indonesia diharapkan menjadi Negara yang sejahtera dengan meningkatkan kebijakan politik yang pro rakyat dan penegakan hukum yang adil.
  2. Memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengerti permaslahan terkait politik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap kegiatan politik termasuk pemilihan umum.
  3. Peran pemerintah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik.
  4. Pemerintah harus lebih peka lagi terhadap aspirasi dari masyarakat, sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat dan juga pemerintah dapat berjalan secara selaras, serasi, dan seimbang tanpa konflik khususnya dalam bidang politik.
  5. Lembaga penyelenggara pemilu harus mampu menjaga integritas dan independensinya dalam menyelenggarakan pemilu sehingga tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
  6. Lembaga penyelenggara pemilu harus meningkatkan pemahaman warga negara   mengenai demokrasi dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mensukseskan terselenggaranya pemilu dan pemilukada.
  7. Semua pihak yang terlibat dalam aktifitas politik baik Partai politik, lembaga pemilu dan pemerintah harus benar-benar memperhatikan masyarakat sebagai objek utama dalam pelaksanaan pemilihan umum.
  8. Partai politik harus lebih selektif dalam mendukung calon baik eksekutif atau legislatif sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya agar calon terpilih mampu menyelesaikan berbagai permaslahan yang ada.
  9. Partai politik harus mampu menyiapkan kader terbaiknya sebagai regenerasi bangsa untuk kemajuan dan kepentingan bersama bukan hanya golongan tertentu saja.
  10. Harus ada peningkatan kualitas kinerja dari aparatur pemerintah dari segala aspek yang berkaitan dengan sistem politik dan penegakan hukum yang bertujuan untuk menekan tindakan KKN dan meningkatkan kualitas serta pengawasan agar bertindak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar