TUGAS
I (MAPU5302)
MATA
KULIAH
MANAJEMEN STRATEJIK ORGANISASI PUBLIK

Disusun
oleh :
NAMA
: MUHAMMAD HANAFI
NIM
: 500012873
PROGRAM
STUDI MAGISTER ADMINISTRASI PUBLIK
UNIVERSITAS
TERBUKA
BANDA
ACEH
2014
Salah satu perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan
rakyat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yaitu diberikan pengakuan
kepada rakyat untuk berperan serta secara aktif dalam menentukan wujud
penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sarana yang diberikan untuk mewujudkan
kedaulatan rakyat tersebut yaitu diantaranya dilakukan melalui kegiatan
pemilihan umum.
Di dalam Undang-Undang terbaru yang mengatur mengenai
penyelenggaraan Pemilu yaitu UU No. 15 Tahun 2011 disebutkan dalam Pasal 1
angka 1 bahwa Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang
diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adanya pengertian yang demikian ini
sesungguhnya juga harus dimaknai bahwa pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia
bukan hanya kongritisasi dari kedaulatan rakyat (langsung, umum, bebas, dan
rahasia), tetapi lebih dari itu yaitu menghendaki adanya suatu bentuk
pemerintahan yang demokratis yang ditentukan secara jujur dan adil.
Pemilihan umum adalah suatu lembaga yang berfungsi
sebagai sarana penyampaian hak-hak demokrasi rakyat. Eksistensi kelembagaan
pemilihan umum sudah diakui oleh negara-negara yang bersendikan asas kedaulatan
rakyat. Inti persoalan pemilihan umum bersumber pada dua masalah pokok yang
selalu dipersoalkan dalam praktek kehidupan ketatanegaraan, yaitu mengenai
ajaran kedaulatan rakyat dan paham demokrasi, di mana demokrasi sebagai
perwujudan kedaulatan rakyat serta pemilihan umum merupakan cerminan daripada
demokrasi. Kegiatan pemilihan umum (general election) juga merupakan salah satu
sarana penyaluran hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Oleh karena
itu, dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi warga negara adalah keharusan bagi
pemerintah untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai
dengan jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan. Sesuai dengan prinsip
kedaulatan rakyat di mana rakyatlah yang berdaulat, maka semua aspek
penyelenggaraan pemilihan umum itu sendiri pun harus juga dikembalikan kepada
rakyat untuk menentukannya. Adalah pelanggaran terhadap hak-hak asasi apabila
pemerintah tidak menjamin terselenggaranya pemilihan umum, mem perlambat
penyelenggaraan pemilihan umum tanpa per setujuan para wakil rakyat, ataupun
tidak melakukan apa-apa sehingga pemilihan umum tidak terselenggara sebagaimana
mestinya
Dalam proses pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur perlu menyampaikan visi dan misi dalam memaparkan program strategis
karena merupakan salah satu proses demokrasi dan pendidikan politik terhadap
rakyat. Mengingat, kalau kita runut sejarah perjalanan bangsa dan Negara Indonesia,
proses pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur secara langsung ini
telah diselenggarakan sejak zaman Pemerintahan Hindia Belanda. Ini berarti,
proses Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Provinsi Riau juga
harus dijadikan sebagai ajang pematangan demokrasi kerakyatan yang telah
dituangkan dalam Hirarki (susunan) hukum ketatanegaraan Negara Republik
Indonesia.
Visi merupakan gambaran tentang masa depan (future)
yang realistik dan ingin diwujudkan dalam kurun waktu tertentu. Visi adalah
pernyataan yang diucapkan atau ditulis hari ini, yang merupakan proses
manajemen saat ini yang menjangkau masa yang akan datang (Akdon, 2006:94).
Hax dan Majluf dalam Akdon (2006:95) menyatakan bahwa
visi adalah pernyataan yang merupakan sarana untuk:
1.
Mengkomunikasikan
alasan keberadaan organisasi dalam arti tujuan dan tugas pokok.
2.
Memperlihatkan
framework hubungan antara organisasi dengan stakeholders (sumber daya manusia
organisasi, konsumen/citizen, pihak lain yang terkait).
3.
Menyatakan
sasaran utama kinerja organisasi dalam arti pertumbuhan dan perkembangan.
Misi adalah
pernyataan mengenai hal-hal yang harus dicapai organisasi bagi pihak-pihak yang
berkepentingan di masa datang (Akdon, 2006: 97). Pernyataan misi mencerminkan
tentang penjelasan produk atau pelayanan yang ditawarkan. Pernyataan misi
harus:
1.
Menunjukkan
secara jelas mengenai apa yang hendak dicapai oleh organisasi dan bidang
kegiatan utama dari organisasi yang bersangkutan.
2.
Secara
eksplisit mengandung apa yang harus dilakukan untuk mencapainya.
3.
Mengundang
partisipasi masyarakat luas terhadap perkembangan bidang utama yang digeluti
organisasi (Akdon, 2006:98).
Pasangan calon gubernur nomor urut empat Achmad-Masrul
Kasmy atau disebut "Beramal" yang diusung oleh Partai Demokrat dan
PBR, dan menyampaikan visi dan misi memaparkan program strategis yaitu
1.
Dalam
sektor pendidikan adalah memberi bantuan untuk menghasilkan 10.000 doktor dari
berbagai disiplin ilmu. Membangun ilmu sama saja dengan bangun peradaban
manusia. Kita beri dana untuk penelitian sehingga nanti berkontribusi untuk
kemajuan Riau. Pasangan itu juga berjanji akan memajukan pendidikan di sekolah
agama. Mereka akan sinergikan pendanaan bersama dengan Kementerian Agama
sehingga sekolah tidak lagi jadi sekolah alternatif untuk masyarakat.
2.
Di
bidang Infrastruktur Pasangan itu juga berjanji akan memberi pendanaan yang
lebih besar untk pemerintah kabupaten/kota untuk merawat jalan dan jembatan,
serta berjanji adanya akses jalan antar kabupaten dan kota berupa jalur cepat
(highway).
3.
Di
bidang kesehatan adalah menurunkan angka kematian bayi lahir dan kematian ibu
melahirkan, dengan menggunakan Puskesmas sebagai sumber informasi kepada
masyarakat dan terus memperbaiki fasilitas rumah sakit daerah yang ada.
4.
Di
bidang pertanian, pasangan itu berjanji akan memajukan industri hilir kelapa
sawit dan membuat lokasi pembibitan sawit.
5.
Berjanji
akan terus meningkatkan gaji PNS. pasangan "Beramal" telah bertekad
bulat bahwa kesejahteraan PNS harus terus ditingkat. Pada APBD 2014 masih
dimungkinkan kesejahteraan PNS ditingkatkan, transportasi ditingkatkan.
Dalam program 100 hari pertama pasangan "Beramal" berjanji
akan melakukan optimaliasi birokrasi yang profesional dan penunjukan kepala
dinas berdasarkan kompetensi. Calon Wakil Gubernur Masrul Kasmy menambahkan,
pemerintahan nantinya akan berjalan harmonis antara gubernur dan wakil
gubernur.
Dalam fenomena diatas bahwa Pasangan calon gubernur nomor urut empat
Achmad-Masrul Kasmy atau disebut "Beramal" yang diusung oleh Partai
Demokrat dan PBR, dapat saya paparkan dalam materi Visi Misi dan Program Kerja
yang diwujudkan dalam membangun Provinsi Riau yang lebih baik, cerdas, adil
sejahtera, damai sentosa dan bersih serta melakukan perjuangan bersama-sama
dalam kesejahteraan masyarakat Riau.
Dan pemasukan buat pasangan nomor urut 4 Achmad-Masrul Kasmy dapat
menambahkan program strategi yang diterapkan oleh pasangan nomor 5 Pasangan
calon gubernur Jon Erizal-Mambang Mit atau yang disebut "JEMM" memiliki
program strategi yang sangat bagus yaitu melakukan kekompakan gubernur berserta
bupati dan wali kota untuk menarik perhatian pemerintah pusat agar
"menggelontorkan" lebih banyak dana APBN untuk Riau. dengan
menghubungkan atau dengan konektivitas program kabupaten/kota, provinsi dengan
program nasional. Kalau singkron, maka pusat akan lebih besar menyalurkan dana
.Dalam kesempatan itu, dapat menarik dana dari APBN untuk menunjang program
kegiatan yang akan diterapkan oleh Pasangan calon gubernur nomor urut empat
Achmad-Masrul Kasmy.
Semoga proses Pemilihan pasangan calon gubernur nomor urut empat
Achmad-Masrul Kasmy menjadi pintu masuk untuk merubah pola pikir dan tindakan
kita semua dalam mewujudkan cita-cita seluruh masyarakat Riau. Karena tidak ada
yang bisa merubah nasib suatu kaum, kecuali kaum itu sendiri yang merubahnya.
Sudah saatnya kita melakukan perubahan dalam menata hidup dan kehidupan yang
lebih baik, demi kepentingan seluruh masyarakat Riau agar terbebas dari beban
yang kita rasakan sekarang, terutama masalah Pendidikan, kesehatan,
infrastruktur, pertanian dan kesejahteraan yang sampai saat ini pihak
pemerintah pusat sampai daerah belum melakukan penyelesaian masalah yang
berpihak kepada seluruh masyarakat Riau khususnya.
Berdasarkan dari uraian diatas maka merekomendasikan beberpa hal berikut
sebagai bahan pertimbangan. Adapun rekomnedasi tersebut adalah:
- Indonesia diharapkan menjadi Negara yang sejahtera dengan meningkatkan kebijakan politik yang pro rakyat dan penegakan hukum yang adil.
- Memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengerti permaslahan terkait politik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap kegiatan politik termasuk pemilihan umum.
- Peran pemerintah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik.
- Pemerintah harus lebih peka lagi terhadap aspirasi dari masyarakat, sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat dan juga pemerintah dapat berjalan secara selaras, serasi, dan seimbang tanpa konflik khususnya dalam bidang politik.
- Lembaga penyelenggara pemilu harus mampu menjaga integritas dan independensinya dalam menyelenggarakan pemilu sehingga tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
- Lembaga penyelenggara pemilu harus meningkatkan pemahaman warga negara mengenai demokrasi dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mensukseskan terselenggaranya pemilu dan pemilukada.
- Semua pihak yang terlibat dalam aktifitas politik baik Partai politik, lembaga pemilu dan pemerintah harus benar-benar memperhatikan masyarakat sebagai objek utama dalam pelaksanaan pemilihan umum.
- Partai politik harus lebih selektif dalam mendukung calon baik eksekutif atau legislatif sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya agar calon terpilih mampu menyelesaikan berbagai permaslahan yang ada.
- Partai politik harus mampu menyiapkan kader terbaiknya sebagai regenerasi bangsa untuk kemajuan dan kepentingan bersama bukan hanya golongan tertentu saja.
- Harus ada peningkatan kualitas kinerja dari aparatur pemerintah dari segala aspek yang berkaitan dengan sistem politik dan penegakan hukum yang bertujuan untuk menekan tindakan KKN dan meningkatkan kualitas serta pengawasan agar bertindak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar